Medan, HarianBatakpos.com – Kegiatan pendakian di Gunung Saeng Bondowoso kini dilarang oleh Perhutani setelah terjadinya insiden tragis yang mengakibatkan seorang pelajar jatuh dan tewas. Larangan ini mulai diberlakukan pada Senin, 5 Mei 2025, sebagai respons terhadap kejadian yang menewaskan Fahrul Hidayatullah (18) dari Jember.
Penjelasan Larangan Pendakian di Gunung Saeng
Menurut Misbahul Munir, Administratur Perhutani KPH Bondowoso, larangan ini tidak hanya berlaku untuk Gunung Saeng, tetapi juga untuk Gunung Piramida dan Gunung Gulgulan. Ketiga lokasi tersebut dikenal dengan panorama yang menakjubkan, tetapi aksesnya sangat berbahaya. Medan yang sulit dan tebing curam menjadi faktor utama yang menyebabkan larangan ini.
Pihak Perhutani menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk mendaki atau melakukan aktivitas lain di area tersebut. “Baik untuk mendatangi, menyusuri, dan melakukan pendakian,” ujar Munir. Selain itu, kegiatan camping di sekitar hutan juga dilarang karena resiko bencana seperti longsor dan kebakaran hutan.
Upaya Keamanan dan Patroli
Perhutani berkomitmen untuk meningkatkan patroli di kawasan tersebut guna mencegah aktivitas pendakian yang melanggar aturan. Mereka juga akan memasang papan larangan sebagai langkah preventif. “Jika masih ada yang mendaki, kami akan mengambil langkah hukum guna memberikan efek jera,” tambah Munir, dilansir dari laman kompas.com.
Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam kegiatan pendakian. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi larangan dan mempertimbangkan risiko yang ada. Kunjungan ke alam seharusnya dilakukan dengan persiapan yang matang dan memperhatikan keselamatan.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat mengancam nyawa pendaki di masa depan.
Komentar