Medan, HarianBatakpos.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar baru-baru ini mengumumkan keputusan penting terkait efisiensi anggaran. Sebanyak 164 tenaga kontrak akan diputus kontraknya pada akhir Mei 2025. Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan peraturan belanja pegawai yang telah ditetapkan.
Efisiensi Anggaran PDAM Makassar
Menurut Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah, pemutusan kontrak ini dilakukan berdasarkan aturan yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran. Fazad menjelaskan, “Pemutusan hubungan dengan tenaga kontrak sudah sesuai aturan, di mana belanja pegawai sudah melebihi 30 persen.” Langkah ini diakui sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran perusahaan, terutama di tengah kondisi keuangan yang tidak mampu menutupi seluruh biaya operasional.
Fazad juga menegaskan bahwa tidak ada tunjangan yang akan diberikan kepada tenaga kontrak yang diberhentikan, mengingat mereka adalah tenaga kontrak dengan masa kerja yang telah berakhir. “Dia kan tenaga kontrak, ya sudah habis masa kontrak ya begitu saja,” tuturnya. Meskipun demikian, Fazad memastikan bahwa tugas-tugas yang ditinggalkan oleh tenaga kontrak tersebut akan dialihkan kepada pegawai tetap PDAM.
Dampak Terhadap Kualitas Layanan
Meskipun pengurangan tenaga kerja ini dapat menimbulkan kekhawatiran, Fazad optimis bahwa kualitas layanan PDAM tidak akan terpengaruh. “Kualitas tetap kita utamakan, walaupun pengurangan dilakukan,” tambahnya. Hal ini menunjukkan komitmen PDAM Makassar untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dilansir dari laman kompas.com.
Dengan keputusan ini, PDAM Makassar menunjukkan langkah nyata dalam pengelolaan anggaran yang lebih efisien. Langkah-langkah serupa diharapkan dapat diambil oleh instansi lain untuk menjaga keberlanjutan operasional di tengah tantangan keuangan.
Komentar