Headline
Beranda » Berita » Remaja 13 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Remaja 13 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Remaja 13 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang saat menghadirkan empat tersangka pelaku rudapaksa remaja. (Kompas.com)

Simalungun, HarianBatakpos.com – Kasus pemerkosaan remaja kembali mengguncang Kabupaten Simalungun. Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan di Simalungun oleh empat pemuda, setelah sebelumnya diancam dengan penyebaran video pribadi oleh salah satu pelaku.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman korban di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Saat kejadian, orangtua korban sedang tidak berada di rumah karena bekerja sebagai buruh bangunan. Korban hanya tinggal bersama adik perempuannya yang masih berusia 9 tahun.

Dalam konferensi pers di Mako Polres Simalungun pada Rabu (7/5/2025), Marganda menjelaskan bahwa empat pelaku pemerkosaan di Simalungun adalah AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24), yang semuanya merupakan warga desa yang sama dengan korban. Pelaku utama, AS, mengenal korban dan memiliki video yang digunakan sebagai alat ancaman untuk memaksa korban memenuhi keinginan para pelaku secara bergiliran.

Anggota DPR RI dan Gubsu Bobby Nasution Sempat Cekcok di Kantor Gubernur Sumut

“AS mengancam korban akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Karena takut, korban akhirnya pasrah dan mengalami tindak pemerkosaan bergilir,” kata Marganda. Ia menambahkan, video yang dimiliki AS sebelumnya direkam saat korban berpelukan dengan pacarnya, dan dijadikan alat untuk mengintimidasi.

Setelah kejadian, orangtua korban segera melaporkan ke Polsek Parapat. Polisi lalu menangkap seluruh pelaku dan menyerahkan kasus ini ke Unit PPA Polres Simalungun. Kasus pemerkosaan remaja di Simalungun ini kini sedang ditangani secara serius.

Para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D dan/atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi UU No 17 Tahun 2016 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres Marganda menyatakan bahwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Simalungun ini menyentuh sisi kemanusiaan dan menjadi peringatan bagi orangtua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka. Polres Simalungun juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk pemulihan trauma korban.

Ombudsman Temukan Dugaan Kelalaian di RS Djoelham Binjai Sebabkan Pasien Cuci Darah Tewas

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni, menyebut pihaknya sudah menghadirkan psikolog dan akan segera mendatangi korban. “Kami akan membantu korban melalui program trauma healing dan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan agar korban bisa melanjutkan pendidikan,” ujarnya.

Kasus pemerkosaan remaja di Simalungun ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, terutama dalam hal perlindungan terhadap anak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *