Berita
Beranda » Berita » LBH Medan : AKBP Oloan Siahaan Kapolres Belawan Tembak Arah Anak Bawah Umur dan Tewas Salahi Aturan

LBH Medan : AKBP Oloan Siahaan Kapolres Belawan Tembak Arah Anak Bawah Umur dan Tewas Salahi Aturan

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.(Istimewa).

Medan, harianbatakpos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menduga adanya kejanggalan terkait penembakan yang dilakukan AKBP Oloan semasa menjabat sebagai Kapolres Belawan.

“Pertama, narasi penyerangan terhadap Kapolres Belawan disampaikan sepihak dalam artian tidak berimbang karena sampai sekarang pihak keluarga korban dan anak saksi B (17 Tahun) yang merupakan saksi kunci belum memberikan pernyataan/keterangan apapun ke publik,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kamis (8/5/2025).

Kedua, keterangan Kapolres melalui Kabid Humas tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat secara hukum, Semisalnya CCTV Kejadian, hasil autopsi korban/keterangan dokter, serta mobil dinas kapolres yang belum dipublis akibat serangan menggunakan kelewang/senjata tajam.

Pengembangan Kasus, Rumah Dinas Topan Ginting ‘Diobrak-Abrik’ KPK

“Ketiga, penjelasan kapolres yang menyatakan diserang tidak bisa serta merta dibenarkan secara logika hukum, dimana jika di telah secara mendalam dan sesuai keterangan resmi Kabid Humas dapat disimpulkan jika AKBP Olan dan supirnya saja yang mengahadapi 10 orang pelaku tawuran,” tuturnya.

Keempat, adanya tindakan Kapolres Belawan yang merespon penghadang mobil dinas yang disertai dengan pelemparan batu, mercon dan ayunan kelewang dengan keluar dari mobil untuk memberikan tembakan peringatan padahal mereka hanya berdua

“Sangat tidak masuk akal,” tambahnya.

Kelima, belum adanya hasil uji Balistik atau pemeriksaan/eksaminasi bukti senjata api dan peluru yang diduga digunakan dalam tindak tersebut.
Dimana pemeriksaan ini mengidentifikasi jenis senjata api, jenis amunisi, jarak tembak, dan arah tembak, serta menganalisis kerusakan/akibat yang disebabkan oleh peluru.

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

“Ke-enam, pasca melakukan penembakan Kapolres meninggalkan kejadian tersebut begitu dan menjadi pertanyaan besar siapa yang membawa korban kerumah sakit? Atau boleh jadi korban memang telah meninggal dunia pasca ditembak,” ucap Irvan.

Ke-tujuh, Irvan menyebut bahwa tidakan Kapolres melakukan penembakan diduga tidak sesuai Protap 1 Tahun 2010 prosedur tetap Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang penanggulangan tindakan anarki, Perkap 1 Tahun 2009 Penggunaan Kekuatan
Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

“Dimana, penembakan kearah pelaku merupakan upaya terakhir dengan kehati-hatian yang tinggi dan bertujuan menghentikan/melumpuhkan, bukan mematikan. Bahkan, korban mengalami luka tembak pada bagian perut,” tambahnya.

Kedelapan, pengakuan Irvan bahwa tindakan Kapolres Belawan AKBP Oloan bertentangan dalam Pasal 3 Huruf B Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Penembakan yang dilakukan oleh AKBP Oloan sepatutnya memiliki Prinsip Nesesitas, Proporsional dan Reasonable, sehingga tidak menghasilkan tindakan yang berlebih. Maka, kami LBH Medan menduga tindakan AKBP Oloan tidak sesuai prosedur dan merupakan Ekstra Judical Killing,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan diduga menjadi sasaran serangan brutal sekelompok pemuda bersenjata tajam saat melintas di Tol Belmera, Minggu (4/5/2025) dini hari.

Karena mendapatkan penyerangan, Kapolres memberikan tindakan tegas terukur dan menyebabkan dua orang terkena tembakan peluru tajam dan Muhammad Syuhada meninggal dunia.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *