Nasional
Beranda » Berita » Jokowi Siap Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Jokowi Siap Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Jokowi Siap Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Gedung Bareskrim Polri saat menyerahkan ijazah asli Jokowi (Sumber Foto Metro tv)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Yakup mengatakan bahwa keseriusan dan sikap kooperatif Jokowi dibuktikan dengan penyerahan langsung dua ijazah asli kepada penyidik. Kedua dokumen tersebut adalah ijazah dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Tentunya Pak Jokowi siap, dan hal itu sudah dibuktikan hari ini. Ijazah aslinya dibawakan langsung oleh pihak keluarga,” ujar Yakup Hasibuan.

Link Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Cek Syaratnya

Yakup juga menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi dan sensitif yang telah disimpan selama puluhan tahun. Oleh karena itu, penyerahan ijazah diserahkan kepada orang-orang terpercaya, yakni ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, dan ajudan pribadi Presiden, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.

Pihak kuasa hukum Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memproses dokumen sesuai prosedur hukum yang berlaku. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengujian keaslian ijazah melalui laboratorium forensik (labfor).

“Setelah pengujian, kami akan diberi informasi lebih lanjut. Biarlah penyelidikan berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Yakup.

Sebagai informasi, penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kasus ini bermula dari surat pengaduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024, tertanggal 9 Desember 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi Digugat, Warga Minta Pemisahan Pemilu Dibatalkan

Surat pengaduan tersebut menyebut adanya temuan publik serta unggahan di media sosial yang menuding ijazah S1 Jokowi cacat hukum. Laporan ini kemudian diperkuat oleh Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum dari Eggi Sudjana dan ditindaklanjuti lewat Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas resmi dari Bareskrim.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 26 saksi dan mencocokkan dokumen pendidikan Jokowi dengan dokumen milik mahasiswa seangkatan di UGM. Penyelidikan juga mencakup masa awal masuk UGM tahun 1980 hingga kelulusan tahun 1985.

“Proses saat ini masih dalam tahap lanjutan penyelidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *