Medan, HarianBatakpos.com – Seorang mantan anggota Korps Marinir Indonesia, Satria Arta Kumbara, kini terlibat dalam militer Rusia, memicu reaksi keras dari anggota DPR. TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR, menekankan pentingnya memastikan status kewarganegaraan Satria, yang diduga masih memiliki kewarganegaraan Indonesia. “Jika terbukti masih WNI, dia berpotensi dihukum,” ujar TB Hasanuddin dalam wawancara, Senin (12/5/2025).
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, warga negara Indonesia dilarang menjadi anggota militer negara asing, meskipun negara tersebut adalah sahabat. Jika Satria memang masih WNI, ia berisiko dihukum dan bahkan bisa kehilangan kewarganegaraannya, dilansir dari laman kompas.com.
Satria, yang terpecat dari TNI AL setelah diduga desersi pada Juni 2022, kini diketahui bergabung dengan tentara Rusia. TNI AL menyatakan, pemecatannya didasarkan pada putusan pengadilan militer setelah ia meninggalkan tugas tanpa izin. Berita ini mencuat pertama kali lewat unggahan di media sosial TikTok, yang menunjukkan Satria mengenakan seragam militer TNI AL dan Rusia.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat implikasi hukum yang bisa dihadapi oleh Satria jika terbukti masih berstatus WNI. Penelusuran lebih lanjut terkait kewarganegaraannya menjadi kunci untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar