Headline Nasional
Beranda » Berita » Abraham Samad Bantah Mangkir dari Pemanggilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Abraham Samad Bantah Mangkir dari Pemanggilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Abraham Samad Bantah Mangkir dari Pemanggilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Foto Abraham Samad (Sumber foto WestJavaToday)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, akhirnya buka suara setelah disebut tidak memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Abraham Samad dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya belum pernah menerima undangan pemeriksaan seperti yang diberitakan.

“Saya ingin menginformasikan bahwa sampai saat ini saya belum pernah menerima undangan dari Polda Metro Jaya kaitan dengan kasus ijazah Pak Jokowi,” ujar Abraham Samad melalui video yang diterima redaksi, Selasa (13/5/2025).

Pernyataan Abraham Samad muncul setelah dirinya disebut-sebut tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan penyidik pada Jumat (9/5/2025). Ia mengaku heran karena merasa tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.

KPK Amankan Satu Koper Berkas dari Rumah Dinas Topan Ginting

“Dan terus terang saya heran mendengar info ini karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Pak Jokowi,” lanjut Abraham Samad.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang diduga terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kedua saksi tersebut adalah inisial AS yang belakangan diketahui merupakan Abraham Samad, dan MS, yang disebut sebagai Michael Sentana.

Namun, menurut keterangan dari Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kedua saksi tidak hadir dalam pemanggilan pertama.

“MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi. Ada dua itu yang terakhir hari Jumat updatenya,” kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/5/2025).

Pengembangan Kasus, Rumah Dinas Topan Ginting ‘Diobrak-Abrik’ KPK

Reonald menambahkan bahwa sesuai prosedur, jika seorang saksi tidak hadir pada panggilan pertama, maka penyidik akan melayangkan panggilan kedua dalam rentang waktu tiga hingga enam hari.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan resmi yang diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik akibat beredarnya isu tentang ijazah palsu Jokowi di ruang publik.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *