Peristiwa
Beranda » Berita » Atlet Basket Tertangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba Bentuk Permen

Atlet Basket Tertangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba Bentuk Permen

Atlet Basket Tertangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba Bentuk Permen
Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, mengagalkan percobaan penyelundulan narkoba jenis ganja berbentuk permen. (Foto: Liputan6.com)

Tangerang, HarianBatakpos.com – Upaya penyelundupan narkoba melalui jalur kargo di Bandara Soekarno Hatta berhasil digagalkan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta bersama Bea Cukai. Barang bukti berupa ganja yang dikemas menyerupai permen itu dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui layanan pengiriman kargo.

Penyelundupan ini terungkap saat petugas mencurigai adanya 20 bungkus kemasan permen, yang masing-masing berisi sekitar 10 butir. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa permen tersebut adalah narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 869 gram.

“Dari hasil kerja sama antara kami dan Bea Cukai, ditemukan bahwa permen tersebut adalah ganja. Ini jelas modus baru dalam penyelundupan narkoba,” ujar Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, Rabu (14/5/2025).

Viral Perusakan Rumah Ibadah Diduga Gereja di Sukabumi

Setelah temuan itu, penyelidikan dilanjutkan hingga terungkap identitas pemesan berinisial JDS, seorang atlet basket di Indonesia. JDS ditangkap di sebuah apartemen di kawasan BSD. Ia mengaku memesan ganja berbentuk permen tersebut dari Thailand dengan niat mengedarkannya di Tanah Air.

“Dia memesan barang itu untuk disebarkan di kalangan teman-teman atlet. Ini menjadi yang pertama kalinya penyelundupan narkoba dilakukan dengan modus seperti ini,” jelas Wakapolres.

JDS ternyata juga pengguna narkoba. Ia mengaku pernah tinggal di Thailand dan Amerika Serikat, dua negara yang memperbolehkan ganja secara legal. Pengalaman itulah yang membuatnya berani mencoba menjual ganja di Indonesia, meski tahu tindakan tersebut melanggar hukum.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, barang haram itu belum sempat dijual karena lebih dulu diamankan. “Pelaku juga belum tahu akan menjualnya berapa. Dia baru coba-coba beli dari teman wanitanya di Thailand, seharga 400 dollar,” katanya.

Viral Amplop Pernikahan Berisi Uang Mainan, Pengantin Baru Syok Saat Membuka Kado

Dalam pemeriksaan, JDS mengaku menggunakan ganja tersebut untuk relaksasi setelah berolahraga dan demi menunjang gaya hidup. Efek yang dirasakannya dianggap bisa membantu pemulihan tubuh, meskipun efek tersebut sangat berisiko secara hukum.

Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba yang lebih luas. Sementara itu, JDS dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 114, 113, dan 112 mengenai pengedaran, impor, serta kepemilikan narkotika golongan I.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *