Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar untuk tahun 2023. Bersama dengan Zarkasih, dua individu lain, yaitu mantan aparatur sipil negara (ASN) MAR dan seorang pihak ketiga bernama M, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan mendalam di kantor Kejari yang berlangsung pada 15 Mei 2025. Ryan Anugrah, Kepala Seksi Intelijen Kejari, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada bukti yang cukup kuat. Setelah status tersangka ditetapkan, ketiganya langsung ditahan untuk proses penyidikan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari.
Kejari Kota Bekasi mengungkapkan bahwa mereka masih melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Dispora, sehingga masyarakat diminta untuk bersabar. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menunjukkan adanya kelebihan pengadaan alat olahraga, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar