Nasional
Beranda » Berita » Korupsi Dana Desa: Kades Cikujang Heni Mulyani Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa: Kades Cikujang Heni Mulyani Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi (detik.com)
Ilustrasi korupsi (detik.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani (53), kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp500 juta. Heni saat ini ditahan di rumah tahanan Polsek Cikole, Sukabumi.

Menurut informasi yang diperoleh, penyimpangan anggaran ini mencakup dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk tahun anggaran 2019-2023, dengan total kerugian mencapai Rp500.556.675. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana, mengonfirmasi penetapan tersangka ini.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua surat keputusan Bupati Sukabumi, laporan pertanggungjawaban keuangan dari 2019 hingga 2023, dan rekening koran bank. Selain itu, uang tunai sebesar Rp30 juta juga disita sebagai bagian dari penyelidikan.

HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bukan IKN, Ini Alasan Pemerintah!

Heni Mulyani dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

Pihak berwenang akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam tindakan korupsi yang terjadi.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

 

BMKG Catat Suhu Harian Tertinggi di Indonesia Capai 37,8 Derajat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *