Medan, HarianBatakpos.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan tegas menolak keberadaan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di wilayahnya. Dalam pernyataannya pada Kamis, 13 Mei 2025, Koster menegaskan bahwa ormas tersebut belum terdaftar secara resmi di Provinsi Bali, sehingga tidak memiliki hak untuk beroperasi.
Koster menjelaskan, pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk menolak pendaftaran ormas yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah. “Kebebasan berkumpul bukan berarti tanpa batas. Negara harus mengatur agar semua berjalan tertib dan kondusif, serta berkontribusi positif bagi pembangunan,” ujarnya, dilansir dari laman Lambeturah.co.id.
Pernyataan ini muncul di tengah maraknya pemberitaan tentang ormas GRIB. Menurut Koster, selama ormas tersebut belum mendaftar, mereka tidak dapat diakui dan tidak berhak menjalankan kegiatan operasional di Bali. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Melalui langkah ini, Koster berharap agar setiap organisasi yang ingin beroperasi di Bali dapat mendaftar secara resmi dan berkontribusi positif kepada masyarakat. Penolakan ini menjadi sinyal tegas untuk menjaga stabilitas dan harmoni di Pulau Dewata.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar