Medan, HarianBatakpos.com – Upaya menghilangkan barang bukti kasus penahanan ijazah kembali dilakukan oleh Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal. Polisi bahkan menggeledah rumah dan kantor miliknya sebagai bagian dari penyidikan kasus yang dilaporkan oleh puluhan eks karyawan ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Jan Hwa Diana berusaha menghindar dari jeratan hukum dalam kasus penahanan ijazah para karyawannya. Meski demikian, pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan Diana dan suaminya dalam praktik tersebut.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Jan Hwa Diana dan suaminya awalnya mengaku tidak mengetahui keberadaan ijazah para karyawan. “Pengakuannya awalnya tidak mengakui menyimpan. Makanya kami melakukan penggeledahan untuk mencari,” ujar Farman saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025).
Meski pengakuan itu, penyidik tidak kehabisan akal dan terus mencari alat bukti lain yang membuktikan keterlibatan Diana dan suaminya dalam penahanan ijazah. Farman juga menduga Jan Hwa Diana berusaha menghilangkan barang bukti lain seperti SKCK dan dokumen penting lainnya. “Sudah ada tanda terima ijazah diterima CV, namun keberadaan ijazah setelah itu masih kami selidiki,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik baru menemukan satu ijazah milik eks karyawan yang disimpan dalam brankas ruang khusus di kantor UD Sentosa Seal. Proses penggeledahan berlangsung dari sore hingga tengah malam pada Kamis (15/5/2025).
Kasus ini sudah memasuki tahapan penyidikan serius. Penggeledahan rumah dan perusahaan Jan Hwa Diana menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap kasus penahanan ijazah yang merugikan para pekerja tersebut.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar