Medan, HarianBatakpos.com – Dugaan pelecehan yang melibatkan dua pejabat Polres Asahan dibantah tegas oleh Polda Sumatera Utara. Dalam klarifikasi resmi, Polda Sumut menyatakan bahwa tuduhan terhadap Kasat Tahti AKP S dan Kanit Satres Narkoba Ipda S tidak terbukti. Kedua perwira tersebut sebelumnya dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap tahanan narkoba berinisial LS (23).
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, hasil penyelidikan dari Bidang Propam tidak menemukan bukti kuat terkait dugaan pelecehan tersebut. “Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, berita itu tidak benar. Tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat kami di Polres Asahan,” tegasnya saat diwawancarai di Komplek Tasbih, Kota Medan, Sabtu (17/5/2025).
Ferry menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap AKP S dan Ipda S telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran rekaman CCTV dan isi ponsel terkait. Meskipun begitu, dugaan bahwa AKP S memberikan ponsel kepada LS untuk berkomunikasi masih dalam proses pendalaman.
“Apakah benar pemberian ponsel itu terjadi atau tidak, masih kami selidiki. Bila terbukti melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi sesuai kode etik profesi,” jelasnya, menanggapi tuduhan dugaan pelecehan yang terus bergulir.
Sebelumnya, kuasa hukum LS, Alamsyah, melaporkan kedua pejabat Polres Asahan ke Polda Sumut atas dugaan pelecehan seksual. Ia mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan itu dimulai sejak LS ditahan dalam kasus narkoba pada Februari 2025.
“Awalnya Kasat Tahti meminjamkan handphone, lalu sering menghubungi klien kami saat sedang mandi melalui video call, menggunakan bahasa yang tidak pantas,” kata Alamsyah saat membuat laporan. Ia juga menyebut bahwa meskipun LS telah menjelaskan statusnya sebagai istri sah, AKP S tetap melakukan komunikasi tidak senonoh.
Dugaan pelecehan juga ditujukan kepada Ipda S yang disebut membawa LS ke ruangannya di luar prosedur pemeriksaan. Dalam dua peristiwa berbeda, LS mengaku dicium oleh Ipda S. “Setibanya di ruangannya, bukan dilakukan pemeriksaan resmi, melainkan klien kami diciumi,” ujar Alamsyah.
Alamsyah menyatakan telah menyerahkan bukti berupa percakapan chat antara LS dan AKP S. Namun, untuk dugaan tindakan Ipda S, tidak terdapat saksi tambahan. Meski demikian, kliennya tetap melapor agar kejadian serupa tidak menimpa tahanan lain.
“Klien kami melapor karena takut akan terjadi lagi kepada tahanan lainnya. Ini adalah bentuk perlindungan,” tambah Alamsyah dalam penjelasannya mengenai dugaan pelecehan tersebut.
Sementara itu, Kompol Siti Rohani Tampubolon dari Kasubbid Penmas Polda Sumut menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri lebih lanjut laporan tersebut ke Divisi Propam.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar