Makassar, HarianBatakpos.com – Pemain PSM Makassar, Yuran Fernandes, yang sebelumnya mendapat hukuman larangan beraktivitas selama 12 bulan di sepak bola Indonesia, kini hukuman tersebut dikurangi menjadi 3 bulan. Pengurangan hukuman ini merupakan hasil banding yang diajukan oleh PSM Makassar ke Komite Banding PSSI, sehingga memberikan harapan baru bagi sang pemain dan klub.
Keputusan resmi Komite Banding PSSI Nomor: 0/10/KEP/KB/BRI-LIGA1/V/2025 mengatur pengurangan sanksi disiplin terhadap Yuran Fernandes Rocha Lopes. Selain hukuman larangan beraktivitas selama tiga bulan, Fernandes juga tetap dikenakan denda sebesar Rp 25 juta tanpa pengurangan.
PSM Makassar membagikan keputusan Komite Banding PSSI tersebut melalui unggahan resmi Instagram klub pada Sabtu (17/5/2025). Dalam keputusan itu, poin 2.1 mengatur larangan beraktivitas selama tiga bulan terkait sepak bola, sementara poin 2.2 mengonfirmasi denda Rp 25 juta yang harus dibayar oleh pemain asal Cape Verde tersebut.
Sebelumnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Yuran Fernandes adalah larangan beraktivitas selama 12 bulan dan denda Rp 25 juta akibat unggahan kontroversial terkait persepakbolaan Indonesia. Banding yang diajukan PSM Makassar akhirnya berhasil meringankan masa hukuman tersebut.
Hukuman ini bermula dari postingan kontroversial Yuran Fernandes yang menyandingkan level sepak bola Indonesia dengan korupsi, sebagai bentuk ungkapan emosinya terhadap keputusan wasit dalam laga PSS vs PSM. Unggahan tersebut menuai reaksi keras dan berujung pada sanksi larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia.
Meski begitu, Yuran Fernandes kemudian meminta maaf dan memberikan klarifikasi atas unggahan tersebut, berharap situasi ini bisa menjadi pembelajaran dan memperbaiki citra sepak bola nasional ke depan.
PSM Makassar kini berharap Yuran Fernandes dapat segera kembali bermain dan membantu klub dalam kompetisi Liga 1 musim ini. Pengurangan masa larangan ini menjadi angin segar bagi skuad Juku Eja yang tengah berjuang meraih prestasi terbaik.
WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar