Cirebon, HarianBatakpos.com – Polres Cirebon menangkap DS (41), perawat RS Pertamina Cirebon, atas kasus pelecehan terhadap anak disabilitas berinisial S (16). Korban mengalami trauma serius dan luka di bagian kemaluan akibat tindakan bejat pelaku. Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan pelecehan, bukan hanya di Cirebon, tapi juga di rumah sakit lain sejak 2019.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan pada konferensi pers Sabtu (17/5/2025), bahwa DS pernah beraksi melakukan pelecehan seksual di rumah sakit yang berbeda sebelum peristiwa terakhir yang dilaporkan pada Desember 2024.
Eko menjelaskan, dari hasil penyelidikan, DS melakukan pelecehan pada Oktober 2024, dua bulan sebelum kejadian yang dilaporkan korban S (16). Namun, saat itu belum ada laporan resmi dari korban maupun keluarga.
Selain itu, sejak tahun 2019 hingga 2020, pelaku juga pernah dilaporkan terkait perilaku serupa di rumah sakit lain di luar wilayah hukum Cirebon. Tindakan tersebut dikategorikan memiliki kecenderungan asusila berdasarkan keterangan saksi.
“Pelaku ini sempat terlibat dugaan pelecehan seksual di beberapa tempat berbeda sebelum kasus terakhir terungkap,” kata AKBP Eko Iskandar.
Kasus pelecehan anak disabilitas ini menimbulkan keprihatinan mendalam bagi masyarakat Cirebon dan seluruh Indonesia, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga medis di rumah sakit.
Komentar