Jakarta-BP: Eddy Sindoro, tersangka kasus suap terhadap Panitera PN Jakpus Eddy Nasution dikabarkan menyerahkan diri. Buronan lembaga antirasuah yang kabur selama kurang lebih dua tahun itu menyerahkan diri di Singapura.
“Iya (Eddy Sindoro sudah diamankan), yang bersangkutan menyerahkan diri,” kata sumber di Jakarta, Jumat (12/10).
Senada dengan sumber pertama, sumber kedua juga membenarkan ihwal diamankannya Eddy Sindoro. Iya (sudah menyerahkan diri),” imbuh sumber tersebut. Saat ini kata sumber ketiga, Eddy tengah digelandang ke Markas KPK di Jakarta. “Sedang dibawa ke kantor KPK,” papar sumber ketiga.
Dikonfirmasi terkait hal ini, sejumlah pimpinan maupun juru bicara KPK belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Ketika dihubungi tidak diangkat.
Dalam kasus ini, sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka Eddy Sindoro pada 23 Desember 2016 lalu. Eddy diduga memberikan suap kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar USD 50ribu.
Suap diberikan agar Edy Nasution membantu pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara PT Across Asia Limited melawan PT First Media di PN Jakpus. Padahal, pengajuan itu telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Dalam berkas putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai inisiator suap pengurusan perkara di PN Jakpus. Terkait hal itu, Eddy meminta bantuan kepada Nurhadi untuk menerima berkas pendaftaran PK PT AAL.
Nurhadi lantas memerintahkan Edy Nasution untuk segera memasukkan berkas pendaftaran PK meski pengajuannya sudah melewati batas waktu. Uang suap kepada Edy Nasution kemudian diserahkan melalui perantara Doddy Ariyanto Supeno, orang kepercayaan Eddy Sindoro.
(JawaPos) BP/JP
Komentar