Medan, HarianBatakpos.com – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025, nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, mencuat dalam kasus dugaan praktik judi online. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Budi Arie diduga terlibat dalam merekrut pegawai hingga mendapat keuntungan hingga 50 persen dari penjagaan situs judi online.
Dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa II, Adhi Kismanto, mempresentasikan alat pengumpul data website judi. Budi Arie diduga menawarkan kesempatan kepada Adhi untuk menjadi tenaga ahli di Kemenkominfo. Selain itu, pada Oktober 2023, Budi Arie meminta rekanannya, Zulkarnaen, untuk mencari orang yang mampu mengumpulkan data terkait judi online. Meski Adhi Kismanto tidak memenuhi syarat akademis, ia tetap diterima berkat dukungan Budi Arie), dilansir dari laman Lambeturah.co.id.
Jaksa juga menegaskan bahwa Budi Arie mendapatkan bagian dari keuntungan penjagaan situs judi tersebut. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan transparansi di lingkungan Kemenkominfo, serta dampaknya terhadap citra pemerintah.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar