Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Di-PTDH Usai Gelapkan SK untuk Pinjaman Bank

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Di-PTDH Usai Gelapkan SK untuk Pinjaman Bank

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Di-PTDH Usai Gelapkan SK untuk Pinjaman Bank
Ilustrasi (Foto: istimewa)

Padangsidimpuan, HarianBatakpos.com – Kasus penipuan dan penggelapan kembali mencoreng institusi kepolisian. Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu R, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus menggadaikan SK pengangkatan anggota polisi ke bank.

Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, kasus penipuan dan penggelapan ini dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan Kapolres Padangsidimpuan. Modus Aiptu R adalah menggunakan SK milik personel lain untuk mengajukan pinjaman bank, di luar batas pinjaman yang diperbolehkan bagi seorang bintara polisi.

“Dia melakukan penipuan dan penggelapan, menggunakan SK anggota untuk meminjam uang ke bank,” ujar Siti, Selasa (20/5/2025).

Nyaris Ricuh, Massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Tuntut Pencopotan Plt Sekdako Padangsidimpuan

Di tengah penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan ini, Siti menjelaskan bahwa Aiptu R bahkan mengiming-imingi personel dengan sejumlah uang agar mereka bersedia memberikan SK. “Dikasih uang Rp 15 juta, Rp 20 juta, tergantung besar pinjaman, sehingga anggota ini terpedaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Siti belum bisa memastikan sejak kapan praktik ini dilakukan Aiptu R dan berapa total korban. Namun ia menegaskan jumlahnya cukup banyak dan perbuatannya sudah terbukti secara hukum.

“Korban banyak, tapi jumlah pastinya masih dicek. Sudah terbukti makanya langsung di-PTDH. Surat keputusannya tertanggal 7 Mei 2025,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan juga membenarkan bahwa Aiptu R telah diberhentikan secara tidak hormat oleh sidang Propam. “Dia sudah disidang terakhir, dan hasilnya di-PTDH,” ucap Ferry, Senin (19/5/2025).

Nyaris Ricuh, Massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Tuntut Pencopotan Plt Sekdako Padangsidimpuan

Namun Ferry tidak merinci lebih lanjut terkait total dana hasil penggelapan yang dilakukan oleh Aiptu R. “Benar terbukti melakukan penipuan, tapi saya tidak tahu jumlah nominalnya,” tambahnya.

Meski begitu, Aiptu R masih mengajukan banding terhadap putusan PTDH tersebut.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *