Religi
Beranda » Berita » Kisah Ibadah Haji Rasulullah SAW dan Makna Haji Wada

Kisah Ibadah Haji Rasulullah SAW dan Makna Haji Wada

Kisah Ibadah Haji Rasulullah SAW dan Makna Haji Wada
Pelaksanaan tawaf saat haji atau umroh. (Foto: Antara)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Dalam ajaran Islam, ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Sepanjang hidupnya, Rasulullah SAW hanya melaksanakan ibadah haji satu kali, yaitu pada tahun ke-10 Hijriyah. Haji tersebut dikenal dengan nama Haji Wada atau Haji Perpisahan, karena merupakan haji terakhir dan satu-satunya yang dilakukan beliau sebelum wafat. Informasi ini penting sebagai pedoman dalam memahami esensi dari ibadah haji dalam ajaran Islam.

Menurut buku Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin, Haji Wada berlangsung tiga bulan sebelum wafatnya Nabi Muhammad SAW. Istilah “Wada” berarti perpisahan, yang mencerminkan momen terakhir Rasulullah bersama umat Islam dalam pelaksanaan ibadah haji.

Fenomena Rashdul Kiblat 15-16 Juli 2025: Waktu Tepat Koreksi Arah Kiblat Hari Ini

Rasulullah SAW berangkat haji pada 25 Zulkaidah bersama istri-istrinya. Setelah perjalanan selama delapan hari, beliau mulai menunaikan rangkaian ibadah haji pada 8 Zulhijah. Berdasarkan buku Jejak Langkah Abu Bakar Ash-Shidiq karya Ari Ghorir Atiq, jumlah jamaah Haji Wada diperkirakan mencapai lebih dari 100.000 orang.

Selama ibadah haji, Rasulullah SAW mencontohkan tata cara dan rangkaian manasik secara langsung kepada seluruh umat Islam. Khutbah beliau pada 11 Zulhijah menjadi penutup dari pelaksanaan haji tersebut. Karena merupakan haji pertama dan terakhir, maka disebut Haji Wada.

Kewajiban menunaikan ibadah haji satu kali seumur hidup juga ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda, “Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah.” Ketika seorang sahabat bertanya apakah haji wajib dilakukan setiap tahun, Rasulullah SAW menjawab bahwa jika diwajibkan setiap tahun, niscaya umat Islam tidak akan mampu.

Dalam riwayat lain yang disampaikan oleh Ibnu Abbas RA, dijelaskan bahwa ibadah haji yang dilakukan lebih dari satu kali hukumnya menjadi sunnah. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mengerjakan lebih dari satu kali, maka itu terhitung sebagai ibadah sunnah.” (HR Ahmad dan An-Nasa’i)

Jadwal Puasa 9 dan 10 Muharram 2025, Ini Tanggal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa ibadah haji lebih dari sekali tetap sah, selama tidak menimbulkan kemudaratan bagi orang lain. Misalnya, jika seseorang mampu berhaji berkali-kali namun mengabaikan kondisi sosial di sekitarnya, maka perbuatan itu bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam. Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah haji yang lebih dari sekali hendaknya dilakukan dengan bijak dan memperhatikan kemaslahatan sosial.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *