Aceh Tenggara, Harianbatakpos.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Aceh Tenggara diduga melanggar Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada Rabu, 21 Mei 2025, tim kuasa hukum DPC GABPKIN Aceh Tenggara yang terdiri dari Advokat Roni Paska, S.H.I, Ketua DPC Suhardi, dan Sekretaris Amrun Selian, S.T menyampaikan keberatan atas lambannya tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara terhadap laporan dugaan pelanggaran hukum dalam proses tender proyek pemerintah.
Paket Tender yang Dipermasalahkan
Kuasa hukum melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada dokumen pemilihan untuk dua paket proyek, yaitu:
- Rehabilitasi Pendopo Bupati
- Rehabilitasi Ruang Kerja Bupati
Penambahan persyaratan dalam tender tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 51 Ayat (2) Huruf d, yang menyebutkan tender dapat dinyatakan gagal jika ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Pernyataan Tambahan PA Dipermasalahkan
Kuasa hukum menyoroti Surat Pernyataan Tambahan Persyaratan dari Pengguna Anggaran (PA) tertanggal 28 April 2025, Nomor: 600/132.1/PST/PUPR-AGR/IV/2025. Isi surat itu dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022, yang secara tegas melarang penambahan syarat kualifikasi dan teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam surat tersebut, PA menambahkan persyaratan berupa:
- Surat dukungan IUP/kontinuitas/galian C
- Dukungan bahan tambang dari wilayah Aceh Tenggara dan memiliki izin yang masih berlaku
Alasan penambahan persyaratan antara lain:
- Menjamin ketersediaan material sesuai spesifikasi
- Menjaga mutu material
- Menjamin selesainya pekerjaan tepat waktu
- Menghindari penggunaan material ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah hukum
Namun, kuasa hukum menilai pertimbangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menambah syarat di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip etika pengadaan yang diatur dalam Perpres dan SE LKPP, yakni efisien, efektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
Langkah Hukum
Kuasa hukum DPC GABPKIN Aceh Tenggara menyayangkan UKPBJ tetap melanjutkan proses tender meskipun belum ada kajian final dari Inspektorat. Hingga saat ini, tender tetap berjalan dan telah menetapkan pemenang.
Oleh karena itu, tim hukum telah melayangkan surat somasi resmi kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera menindaklanjuti laporan klien mereka dan memberikan hasil telaah secara terbuka.
Komentar