Kota Medan
Beranda » Berita » Regulasi Ojek Online di Sumut Segera Disahkan untuk Atasi Potongan Aplikasi Berlebihan

Regulasi Ojek Online di Sumut Segera Disahkan untuk Atasi Potongan Aplikasi Berlebihan

Regulasi Ojek Online di Sumut Segera Disahkan untuk Atasi Potongan Aplikasi Berlebihan
Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus Panjaitan saat diwawancarai di Kantor Dinas Perhubungan Sumut. (Foto: Kompas.com)

Medan, HarianBatakpos.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah intens menyusun regulasi baru yang mengatur operasional ojek online (ojol) dan menetapkan sanksi tegas bagi aplikator ojol yang melanggar aturan. Langkah ini diambil sebagai respons atas aksi unjuk rasa ratusan driver ojol di depan Kantor Pemprov Sumut, menuntut perbaikan terutama terkait potongan harga yang dinilai terlalu besar oleh para pengemudi.

Kata kunci utama “regulasi ojek online” menjadi fokus dalam penyusunan aturan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, menjelaskan bahwa Gubernur Sumut, Bobby Nasution, telah memberikan tenggat waktu dua minggu kepada aplikator seperti Grab, Gojek, dan Maxim untuk memberikan respons atas tuntutan driver ojol. “Regulasi ojek online sedang kami susun, dan kami harap dalam dua minggu ke depan sudah bisa menjadi acuan bagi driver dan aplikator,” ujar Agustinus saat diwawancarai pada Rabu (21/5/2025).

Dalam regulasi ojek online yang tengah dirumuskan, Pemprov Sumut juga akan mengatur secara detail tarif, potongan komisi, ketentuan teknis operasional, pengawasan, hingga mekanisme penindakan terhadap pelanggaran. Agustinus menegaskan, “Kami akan memberikan sanksi tegas kepada aplikator yang tidak mematuhi aturan, mulai dari peringatan hingga penutupan aplikasi, agar ada efek jera.”

Pengembangan Kasus, Rumah Dinas Topan Ginting ‘Diobrak-Abrik’ KPK

Gubernur Bobby Nasution sebelumnya memberikan waktu dua minggu kepada aplikator untuk merespons langsung tuntutan para driver ojol. Bobby menegaskan pentingnya mengikuti aturan pemerintah yang tertuang dalam Permenhub No 667 tahun 2022, yang mengatur batas potongan komisi sebesar 15 persen untuk sewa aplikasi dan 5 persen untuk biaya kesejahteraan driver. Namun, kenyataannya, potongan yang diberlakukan oleh aplikator mencapai hingga 40 persen, jauh melebihi ketentuan resmi.

Selain masalah potongan harga, Bobby juga menyoroti minimnya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi driver ojol. “Sangat disayangkan, perusahaan besar seperti aplikator ojol ini belum memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kepada para driver,” tegasnya.

Koordinator aksi driver ojol, Agam Zubir, menyatakan bahwa kondisi pengemudi semakin sulit dengan potongan aplikasi yang sangat memberatkan. “Potongan yang kami terima bersih lebih dari 30 persen, ini sangat merugikan kami dan pelanggan,” ujar Agam dalam orasinya.

Para driver ojol menuntut beberapa hal penting dalam aksi mereka, antara lain:

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

  1. Terbitkan Perppu sebagai payung hukum operasional ojek online.

  2. Penghapusan program instan aplikator seperti Aceng, SLOT, Bike Hemat, HUB, SAMEDAY, dan lainnya yang merugikan driver.

  3. Penegakan potongan aplikasi sesuai Permenhub No 667 tahun 2022.

  4. Jaminan perlindungan dan keselamatan kerja bagi driver ojol.

Dengan adanya regulasi ojek online ini, diharapkan operasional ojol di Sumatera Utara dapat berjalan lebih tertib, adil, dan menguntungkan semua pihak, khususnya para driver yang menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *