Surabaya, HarianBatakpos.com – Kasus penahanan ijazah karyawan kembali mencuat ke publik. Jan Hwa Diana, bos CV Sentosa Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan setelah terbukti menyimpan 108 lembar ijazah milik mantan karyawannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
“Iya, benar. Diana menggelapkan ratusan ijazah milik mantan karyawan, totalnya ada 108 ijazah. Ancaman hukuman maksimal empat tahun,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5/2025).
Menurut Suryono, ratusan ijazah tersebut ditemukan tersimpan rapi di kediaman pribadi Jan Hwa Diana. Semua dokumen pendidikan itu merupakan milik eks karyawan CV Sentosa Seal yang telah keluar dari perusahaan tersebut.
Penahanan ijazah oleh perusahaan seperti ini sangat merugikan karyawan karena menghambat peluang kerja dan pendidikan lanjutan mereka. Aksi Diana pun dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius.
“Beberapa ijazah diserahkan langsung oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan semuanya kepada penyidik. Total 108 ijazah berhasil diamankan,” ujar Suryono.
Saat ini, Diana telah dipindahkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Bukti fisik berupa 108 ijazah ini menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam mengembangkan kasus ini.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh seorang warga bernama Sasmita yang mengaku sebagai korban. “Dari laporan Sasmita, ada sekitar 9 orang lainnya yang juga ikut melapor,” tambah Suryono yang pernah menjabat sebagai Kapolres Tuban.
Nama Jan Hwa Diana sempat menghebohkan publik Surabaya setelah terlibat konflik dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait kasus penahanan ijazah ini. Beberapa waktu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Diana juga sempat ditahan atas kasus perusakan mobil di tempat lain.
Kini, penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana menjadi sorotan nasional dan memperkuat urgensi perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar