Jakarta, HarianBatakpos.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menanggapi tegas soal dugaan pendudukan lahan BMKG oleh ormas GRIB Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Nusron menyayangkan langkah sepihak yang dilakukan ormas tersebut dan menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan status lahan.
“Pertama, sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut,” ujar Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah ormas GRIB Jaya dilaporkan oleh pegawai BMKG karena menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi. Tak hanya itu, ormas tersebut bahkan disebut-sebut sempat meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada pihak BMKG sebagai syarat pengosongan lahan.
Nusron menjelaskan bahwa klaim ahli waris atas lahan tersebut belum terbukti secara hukum. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN akan memverifikasi status lahan lebih lanjut, apalagi objek tersebut tergolong sebagai barang milik negara (BMN).
“Apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan, belum pernah ada pembuktian. Karena itu kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut, apalagi ini menyangkut BMN, barang milik negara,” kata Nusron.
“Apakah sudah disertifikat atau belum, selama masih tercatat di DJKN itu kami akan anggap sebagai BMN,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa laporan telah diterima sejak 3 Februari 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan, sejak Januari 2024, pihak terlapor telah memasang pelang di atas lahan BMKG dan mengklaimnya sebagai milik ahli waris.
Pihak BMKG mengaku telah melakukan dua kali somasi namun tidak digubris. Akhirnya, laporan resmi dilayangkan dengan menggunakan sejumlah pasal KUHP:
-
Pasal 167 KUHP: memasuki pekarangan tanpa izin,
-
Pasal 385 KUHP: penggelapan hak atas barang tidak bergerak,
-
Pasal 170 KUHP: kekerasan bersama-sama di muka umum.
Pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya ini menimbulkan reaksi luas publik, memicu diskusi tentang pentingnya penegakan hukum atas aset negara dan upaya perlindungan BMN dari klaim sepihak.
Ikuti saluran HarianBatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar