Medan, HarianBatakpos.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini mengumumkan penyitaan lebih dari 1 juta unit barang impor ilegal dari China, dengan total nilai mencapai Rp 18,8 miliar. Barang-barang tersebut dinilai melanggar peraturan perdagangan karena tidak memenuhi standar dan dokumen impor yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa barang-barang ini diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis barang yang disita mencakup perkakas listrik, produk elektronik, pakaian, serta bahan baja ringan.
Proses pengawasan yang dilakukan Kemendag dimulai dari penelusuran di media sosial, khususnya TikTok, di mana ditemukan peredaran barang yang mencurigakan. “Kami mendapatkan informasi dari pengamatan di platform TikTok, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen impor,” kata Budi dalam konferensi pers di Tangerang pada 22 Mei 2025.
Penyitaan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap barang impor untuk melindungi pasar domestik dari produk yang tidak memenuhi persyaratan. Kemendag berkomitmen untuk terus meningkatkan pemantauan terhadap barang-barang yang beredar di masyarakat demi menjaga keamanan dan kualitas.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar