Jakarta, HarianBatakpos.com – Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali memanas setelah penggugat, Rismon Sianipar, mangkir dari panggilan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mangkirnya Rismon dari kasus viral ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik.
Rismon Sianipar sebelumnya dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menggunakan ijazah palsu S1. Namun, pada pemanggilan pertama, Rismon menyatakan berhalangan hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Yang bersangkutan hanya menyampaikan berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang pada Senin, 26 Mei 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (22/5/2025).
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rismon akan dijadwalkan ulang guna melengkapi penyelidikan kasus hoaks ijazah Presiden Jokowi. Hingga kini, sebanyak 29 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Dalam proses penyelidikan, kami mengumpulkan fakta dari keterangan para saksi, serta melakukan verifikasi dan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang diserahkan,” tambah Ade Ary.
Kasus ini berawal dari laporan Joko Widodo yang secara resmi mengadukan lima orang ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 dengan dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik. Lima nama yang dilaporkan antara lain Rismon Sianipar, Roy Suryo, Tifa, Egi Sudjana, dan seorang berinisial KTR.
Menurut laporan polisi, fitnah terkait ijazah palsu Jokowi bermula dari beredarnya sebuah video pada 26 Maret 2025 di wilayah Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Video tersebut menyatakan bahwa ijazah S1 milik Presiden adalah palsu—tudingan yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik kepala negara.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar