Uncategorized
Beranda » Berita » Penyelidikan Polres Metro Bekasi Terhadap Pemalsuan Air Minum: Ancaman Kesehatan Masyarakat

Penyelidikan Polres Metro Bekasi Terhadap Pemalsuan Air Minum: Ancaman Kesehatan Masyarakat

Ilustrasi air galon mineral (kompas.com)
Ilustrasi air galon mineral (kompas.com)

Medan,  HarianBatakpos.com –  Polres Metro Bekasi baru-baru ini mengungkap praktik ilegal pemalsuan air minum dalam kemasan (AMDK) merek Le Minerale di depot air isi ulang yang berlokasi di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Penemuan ini mengejutkan karena air yang dipalsukan tercemar bakteri berbahaya dan tidak layak untuk dikonsumsi.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, terungkap bahwa pelaku berinisial SST (48) telah melakukan tindakan ini sejak tahun 2023. Modus operandi SST melibatkan pembelian galon bekas dari pengepul, yang kemudian dibersihkan dan diisi dengan air tanah yang difilter. Galon-galon tersebut kemudian diberi label palsu yang dibeli secara online.

Pengungkapan ini juga melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, yang mengonfirmasi hasil laboratorium yang menunjukkan adanya kuman berbahaya seperti coliform dan pseudomonas aeruginosa dalam air tersebut. Akibatnya, air ini jelas tidak layak untuk dikonsumsi.

Vonis 18 Tahun, Terdakwa Kasus Pembunuhan Suami di Medan

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa label, tutup galon, dan peralatan filter air. SST kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Polres Metro Bekasi mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk minuman, terutama air kemasan, demi kesehatan dan keselamatan.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Bobby Nasution Sebut Penyelenggaraan Event Picu Pertumbuhan Ekonomi Sumut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *