Uncategorized
Beranda » Berita » Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar: Kejari Tetapkan Tersangka

Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar: Kejari Tetapkan Tersangka

Direktur Operasional PT MAM Energindo, Ansori (kompas.com)
Direktur Operasional PT MAM Energindo, Ansori (kompas.com)

Medan,  HarianBatakpos.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar baru saja menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan Masjid Agung Madaniyah di tahun anggaran 2020-2021. Tersangka yang diidentifikasi dengan inisial N adalah Direktur Operasional PT MAM Energindo, perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, penetapan tersangka ini berawal dari pengaduan vendor yang mengklaim belum menerima pembayaran. “Kami mendapatkan informasi bahwa ada kerugian negara sekitar Rp 5 miliar. Penyidikan kami menunjukkan adanya dugaan tindak pidana,” jelasnya di kantor Kejari pada Jumat (23/5/2025).

Dalam proses penyelidikan, Kejari telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai instansi, termasuk DPUPR dan PT MAM Energindo. Ditemukan pula indikasi persekongkolan yang direncanakan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan masjid tersebut. “N adalah warga luar Karanganyar, dan dugaan ini menunjukkan niat jahat untuk meraih keuntungan,” tambah Hartanto.

Vonis 18 Tahun, Terdakwa Kasus Pembunuhan Suami di Medan

Selain pemeriksaan saksi, pihak Kejari juga menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kontrak dan perencanaan proyek sebagai alat bukti dalam penyidikan ini. Kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *