Jakarta, HarianBatakpos.com – Dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran kembali menyeruak ke publik setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengadaan private jet untuk Pemilu 2024. Pengadaan bermasalah ini diduga menyalahi prosedur sejak tahap perencanaan hingga realisasi anggaran.
Laporan dugaan pelanggaran etik ini pertama kali disampaikan oleh Transparency International Indonesia (TI Indonesia) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/5/2025). Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, menyebut bahwa nilai kontrak pengadaan private jet KPU melebihi pagu anggaran, sehingga memunculkan indikasi penyalahgunaan anggaran negara.
“Nilai kontraknya melebihi pagu. Detail pagunya Rp 46 miliar, namun dari dua kontrak pada Januari dan Februari 2024, totalnya mencapai Rp 65 miliar. Ini jelas ada kejanggalan,” ujar Agus.
Selain kelebihan nilai kontrak, KPU juga dinilai tidak transparan dalam pengadaan jet pribadi tersebut. Private jet KPU bahkan disebut digunakan untuk perjalanan dinas ke pulau-pulau yang sebetulnya bisa dijangkau dengan pesawat komersial. Hal ini menambah kuat dugaan korupsi dan pemborosan anggaran negara.
Laporan terbaru kembali dilayangkan pada Kamis (22/5) oleh TI Indonesia bersama Themis Indonesia dan Trend Asia ke DKPP. Mereka menyoroti bahwa pengadaan private jet KPU sudah bermasalah sejak awal, terutama dalam aspek perencanaan pengadaan barang dan jasa.
Pihak yang dilaporkan meliputi Ketua KPU RI, anggota KPU, dan Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelaporan tersebut mengacu pada pelanggaran sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menurut Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, terdapat selisih dana yang signifikan antara anggaran resmi KPU dan perhitungan pihaknya. “Kalau versi KPU anggarannya Rp 45 miliar, sedangkan operasionalnya menurut perhitungan kami hanya Rp 15 miliar. Artinya, ada gap sekitar Rp 30 miliar yang perlu diklarifikasi,” ujar Zakki, Jumat (23/5).
Zakki juga menegaskan bahwa meski temuan tersebut masih berupa dugaan, penting bagi aparat penegak hukum untuk membuktikannya secara hukum guna memastikan tidak terjadi penggelembungan dana atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan jet pribadi tersebut.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar