Jakarta, harianbatakpos.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin akhirnya buka suara terkait penggunaan pesawat jet pribadi dalam pendistribusian logistik Pemilu 2024.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi mengejar keterbatasan waktu kampanye yang hanya 75 hari. Menurutnya, mobilitas tinggi menjadi krusial untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Di mana transportasi reguler dinilai tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, terutama untuk daerah terpencil dan kota besar dengan jadwal padat.
Afifuddin menampik kritik bahwa jet pribadi tidak digunakan untuk wilayah 3T. Ia menegaskan bahwa kendala justru muncul saat harus melakukan kunjungan ke beberapa provinsi dalam sehari, yang sulit diakomodasi oleh penerbangan komersial. Baginya, ini adalah murni kebutuhan teknis untuk efisiensi koordinasi nasional, bukan sekadar gaya hidup, dikutip dari laman Kompas.com.
Namun, penggunaan jet pribadi ini berbuntut panjang. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan korupsi ke KPK dan pelanggaran etik ke DKPP. Beberapa poin yang disoroti adalah kejanggalan perusahaan penyewa yang baru berdiri. Kemudian, dugaan penggunaan jet yang tidak sesuai peruntukan. Serta, serta potensi pelanggaran aturan perjalanan dinas pejabat negara.
KPK sendiri menyatakan akan menelaah laporan tersebut, sementara DKPP juga akan menindaklanjuti aduan yang dilayangkan.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar