Uncategorized
Beranda » Berita » KPK Sita 13 Kendaraan Mewah dari Kasus Suap TKA di Kemnaker

KPK Sita 13 Kendaraan Mewah dari Kasus Suap TKA di Kemnaker

KPK Sita 13 Kendaraan Mewah dari Kasus Suap TKA di Kemnaker
Deretan mobil mewah sitaan KPK dalam kasus suap TKA Kemnaker, diparkir di halaman Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan (Foto: Merah Putih)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus suap tenaga kerja asing yang menyeret sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam penggeledahan yang berlangsung selama empat hari, tim penyidik KPK berhasil menyita 13 kendaraan mewah yang diduga terkait dengan praktik korupsi dan gratifikasi.

Dari hasil penyidikan kasus korupsi Kemnaker, penyidik mengamankan 11 mobil mewah dan dua sepeda motor. Kendaraan-kendaraan itu disita dari tujuh rumah di wilayah Jabodetabek dan satu lokasi di gedung Kemnaker. Seluruh kendaraan kini telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, untuk keperluan penyimpanan dan penyidikan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti berupa kendaraan ini merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan dalam rangka mengusut tuntas dugaan suap tenaga kerja asing yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. “Ada beberapa lokasi rumah dan satu gedung pemerintah yang digeledah. Semua kendaraan sudah diamankan di Rupbasan,” kata Budi dilansir detik.com, Senin (26/5/2025).

Tawuran Diduga Terjadi Lagi di Belawan Satu Remaja Tewas Dipanah

Berikut daftar kendaraan mewah yang disita KPK:

Mobil:

  1. BMW Type Z3 Merah

  2. BMW Type 320i Putih

    Gugatan Guru PNS: Usia Pensiun Harus Diperpanjang

  3. Honda Civic Abu-abu

  4. Wuling Air ev Pink

  5. Wuling Air ev Putih

  6. Honda Brio Merah

  7. Honda HRV Hitam

  8. Mitsubishi Xpander Hitam

  9. Toyota Innova Hitam

  10. Mitsubishi Pajero Dakar Hitam

  11. Honda WRV Abu-abu

Motor:

  1. Vespa Primavera Biru

  2. Honda ADV Putih

Mobil dan motor hasil kejahatan korupsi ini menjadi bukti nyata praktik suap pejabat Kemnaker yang melibatkan delapan tersangka. Para oknum disebut melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia, dengan dalih pengurusan administrasi dan izin.

“Oknum pejabat Kemnaker dari Dirjen Binapenta melakukan pemungutan liar atau gratifikasi kepada pihak yang ingin memasukkan tenaga kerja asing. Ini masuk Pasal 12e dan Pasal 12B,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (20/5).

Pengusutan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sektor ketenagakerjaan sangat krusial dalam menjaga integritas nasional dan kepentingan warga lokal. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi, khususnya dalam kasus penyelewengan kekuasaan terkait tenaga kerja asing di Indonesia.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *