Jakarta, HarianBatakpos.com – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mencecar ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, terkait risiko kebocoran data Call Detail Record (CDR) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Risiko kebocoran data CDR ini menjadi sorotan penting di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hasto menanyakan secara detail kemungkinan risiko kebocoran dan manipulasi data CDR yang diterima oleh ahli. Bob Hardian mengakui bahwa risiko kebocoran data CDR memang ada dan bisa terjadi selama proses penelitian data tersebut. “Kalau kita bicara risiko tentu ada risikonya, karena saya tidak punya komparasi apakah benar atau tidak,” ujarnya.
Kuasa hukum Hasto, Arman Hanis, kembali menegaskan risiko kebocoran data tersebut dengan menanyakan secara langsung, “Berarti ada risiko kebocoran dan manipulasi data pada saat ahli terima ya?” Bob menjawab, “Iya bisa saja.” Pernyataan ini memperkuat keprihatinan terkait keamanan data digital dalam proses penyidikan.
Selain membahas risiko kebocoran data, kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, mendalami metode penelitian yang digunakan ahli dalam memvalidasi data CDR. Bob mengungkapkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membaca dan menganalisis data CDR relatif singkat, asalkan data yang diterima lengkap. “Satu hari dua hari juga saya bisa,” katanya.
Bob juga menjelaskan bahwa jumlah data CDR sangat banyak dan kompleks, terutama untuk memetakan pergerakan individu yang aktif dalam periode tertentu. Validitas data sangat bergantung pada kelengkapan data pendukung seperti posisi BTS dan data lainnya. “Metodologi penelitian yang baik harus memperhatikan data pendukung agar hasil penelitian valid,” tambah Bob.
Kasus ini terkait dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto diduga menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang masih buron sejak 2020 dengan sejumlah perbuatan, seperti memerintahkan merendam dan menenggelamkan ponsel agar tidak terlacak.
Jaksa mendakwa Hasto memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar mengurus penetapan PAW Harun Masiku. Selain Hasto, tersangka lain dalam kasus ini adalah Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
Ikuti saluran HarianBatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar