Medan, HarianBatakpos.com – Kabar baik bagi dunia pendidikan Tanah Air! Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan gugatan uji materi terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan bersejarah ini memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan wajib belajar sembilan tahun, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu ini dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang yang digelar hari ini. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut kini berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyoroti adanya kesenjangan akibat pembatasan biaya gratis hanya untuk sekolah negeri. Keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa sebagian siswa bersekolah di swasta dengan biaya yang lebih tinggi. MK berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada siswa yang terhambat pendidikan dasarnya karena alasan ekonomi. Putusan ini diharapkan dapat menghilangkan perbedaan perlakuan dan menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar yang layak.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar