Ekbis Headline
Beranda » Berita » Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Cek Siapa Saja yang Berhak

Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Cek Siapa Saja yang Berhak

Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Cek Siapa Saja yang Berhak
Ilustrasi meteran listrik (Foto: Shutterstock)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Diskon listrik 50 persen resmi diberlakukan pemerintah mulai 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat. Diskon listrik 50 persen ini diumumkan melalui laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 1.300 VA, termasuk pelanggan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Diskon listrik 50 persen menjadi bagian penting dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 yang telah dibahas mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, “Stimulus ini telah disepakati pada Rakortas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama jajaran kementerian, wakil menteri, serta perwakilan K/L terkait.” Dengan kata lain, penerapan diskon listrik 50 persen akan dimulai serentak pada 5 Juni 2025.

Skema pelaksanaan diskon listrik 50 persen ini akan mengikuti pola yang telah diterapkan pada Januari-Februari 2025. Program ini dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PT PLN (Perusahaan Listrik Negara). Namun, hingga saat ini, PLN belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme dan cara mendapatkan diskon listrik 50 persen untuk periode Juni-Juli 2025.

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

Tak hanya diskon listrik 50 persen, pemerintah juga menyiapkan stimulus tambahan, seperti diskon transportasi massal untuk liburan sekolah: tiket kereta api diskon 30 persen, tiket pesawat diskon 6 persen melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), dan diskon angkutan laut hingga 50 persen. Selain itu, ada juga diskon tarif tol 20 persen bagi 110 juta pengguna jalan tol, bantuan sosial tambahan berupa Kartu Sembako Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta KPM, bantuan beras 10 kg per bulan selama dua bulan, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp150.000 per bulan untuk 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk 3,4 juta guru honorer. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk sektor padat karya juga akan berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Dengan semua program ini, diskon listrik 50 persen diharapkan mampu membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan menjaga konsumsi domestik tetap stabil. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2025.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan