Ekbis
Beranda » Berita » Tarif Impor Trump Ditolak Pengadilan AS, Kongres Kembali Kuasai Kebijakan Perdagangan

Tarif Impor Trump Ditolak Pengadilan AS, Kongres Kembali Kuasai Kebijakan Perdagangan

Tarif Impor Trump Ditolak Pengadilan AS, Kongres Kembali Kuasai Kebijakan Perdagangan
Presiden AS Donald Trump. (Foto: Bloomberg)

Washington DC, HarianBatakpos.com – Pengadilan perdagangan Amerika Serikat (AS) resmi memblokir sebagian besar kebijakan tarif impor yang diterapkan Presiden Donald Trump sejak Januari 2025. Keputusan pengadilan ini menegaskan bahwa kewenangan utama untuk mengatur tarif impor berada pada Kongres AS, bukan pada kekuasaan darurat presiden. Putusan ini menjadi titik penting dalam sejarah kebijakan tarif AS dan berdampak langsung pada strategi perdagangan internasional AS. (kata kunci utama: tarif impor)

Pengadilan Perdagangan Internasional AS, yang berbasis di Manhattan, mengeluarkan putusan pada Rabu, 28 Mei 2025, bahwa Presiden Trump telah melampaui wewenangnya dengan memberlakukan tarif menyeluruh tanpa persetujuan Kongres. Dalam putusannya, panel tiga hakim menegaskan bahwa konstitusi memberikan hak eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan antarnegara, dan presiden tidak dapat menggunakan undang-undang keadaan darurat untuk mengesahkan tarif tersebut. (kata kunci utama: kebijakan tarif, perdagangan internasional)

“Putusan ini bukan soal efektifitas kebijakan tarif, melainkan masalah legalitas sesuai dengan undang-undang federal,” jelas hakim dalam pernyataan resmi. Pemerintahan Trump diperintahkan untuk menghentikan seluruh tarif menyeluruh yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Namun, tarif khusus untuk sektor tertentu seperti mobil, baja, dan aluminium yang diatur melalui undang-undang lain tidak terkena dampak putusan ini. (kata kunci turunan: IEEPA, tarif sektor)

Neraca Perdagangan Indonesia Mei 2025 Surplus US$ 4,3 Miliar

Reaksi dari pemerintahan Trump langsung muncul dengan pengajuan banding atas keputusan pengadilan ini. Meski demikian, putusan tersebut telah menciptakan ketidakpastian besar dalam negosiasi perdagangan AS dengan mitra utama seperti Uni Eropa dan Tiongkok. Analis ekonomi dari Goldman Sachs memperkirakan, walaupun ini kemunduran bagi strategi tarif Trump, tarif sektor-spesifik masih menjadi alat yang bisa digunakan dalam negosiasi. (kata kunci turunan: negosiasi perdagangan, tarif sektor-spesifik)

Presiden Trump sebelumnya menjanjikan bahwa tarif impor akan mengembalikan lapangan kerja manufaktur di AS dan mengurangi defisit perdagangan hingga lebih dari satu triliun dolar. Namun, keputusan pengadilan ini memaksa pemerintahan mencari strategi baru dalam mengelola hubungan dagang dengan negara lain. Pasar keuangan global merespons positif keputusan ini dengan menguatnya dolar AS dan indeks saham di Amerika dan Asia. (kata kunci turunan: defisit perdagangan, lapangan kerja)

Gugatan hukum terhadap kebijakan tarif ini diajukan oleh beberapa bisnis kecil dan 12 negara bagian AS, yang merasa dirugikan oleh tarif tersebut karena menghambat kemampuan mereka berbisnis. Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, menyebut tarif Trump ilegal dan berpotensi merusak ekonomi AS. Putusan ini menegaskan kembali pentingnya hukum dalam pengambilan keputusan perdagangan yang tidak bisa hanya berdasarkan keputusan sepihak presiden. (kata kunci turunan: bisnis kecil, hukum perdagangan)

Dengan putusan ini, masa depan kebijakan tarif impor AS menjadi tanda tanya besar. Pengadilan Perdagangan Internasional AS membuka peluang banding yang bisa berlanjut ke Mahkamah Agung. Namun, dampak putusan ini sudah terasa pada perdagangan global dan strategi diplomasi ekonomi Amerika Serikat. (kata kunci utama: kebijakan tarif, perdagangan global)

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Menguat, Sinyal Positif bagi Stabilitas Ekonomi Nasional

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *