Berita
Beranda » Berita » Pemindahan Pulau Aceh-Sumut, Bobby Nasution: Semua Lewat Proses Resmi

Pemindahan Pulau Aceh-Sumut, Bobby Nasution: Semua Lewat Proses Resmi

Pemindahan Pulau Aceh-Sumut, Bobby Nasution: Semua Lewat Proses Resmi
Bobby Nasution Gubernur Sumut. (Foto: Mistar.id)

Medan, HarianBatakpos.com – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution mengenai perubahan status administrasi empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang kini masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut menegaskan bahwa pemindahan pulau ini telah sesuai regulasi dan tidak ada unsur perebutan wilayah. “Enggak, enggak merebut,” kata Bobby kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Proses pemindahan pulau tersebut, jelas Bobby, telah melalui peninjauan serta keputusan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemprov Sumut tidak mungkin semena-mena mengambil alih wilayah. “Di situ enggak bisa main rebut-rebut, kayak tadi bahasanya, merebut enggak bisa. Semua dibahas secara teknis dan aturannya ada, kenapa (pulau di Singkil) ini dianggap bagian dari Sumatera Utara, atau bagian dari Aceh,” ujar Bobby.

Selain itu, Bobby menyinggung bahwa persoalan pemindahan pulau tidak hanya terjadi di Kabupaten Singkil, tetapi juga pernah terjadi saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Medan. Namun, ia tidak memerinci kasus tersebut. “Contoh pembahasan dulu pas saya di Medan, dengan Deli Serdang itu, dua pihak dihadirkan, kementerian juga (datang), dengan provinsi kalau dulu pas kami di tingkat kabupaten dan kota,” jelasnya.

Pengembangan Kasus, Rumah Dinas Topan Ginting ‘Diobrak-Abrik’ KPK

Sebelumnya, diketahui empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Provinsi Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil, kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Perubahan status administratif ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyebutkan bahwa proses pemindahan pulau sudah berlangsung jauh sebelum tahun 2022. “Di tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Syakir di Banda Aceh, Senin (26/5/2025). Meski begitu, Pemerintah Aceh tetap berkomitmen memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut. “Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujarnya.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *