Medan, HarianBatakpos.com – Dua pria berinisial SB dan JF ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep. Mereka dituduh melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan bernama Siti Naisa, dengan ancaman akan melaporkan korban ke pihak berwenang jika tidak membayar sejumlah uang.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti mengenai modus pemerasan yang dilakukan. Salah satu tersangka, JF, merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang diduga berperan aktif dalam merencanakan tindak pidana ini.
“JF kami jerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 serta Pasal 55 KUHP,” jelas Kapolres. Dengan kombinasi pasal tersebut, JF terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, tergantung pada hasil pembuktian keterlibatannya.
AKBP Rivanda menegaskan komitmen Polres Sumenep untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan, terutama yang melibatkan aparat negara. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini sedang berjalan, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum secara maksimal.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius,” tambahnya.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar