Jakarta, HarianBatakpos.com – Pemerintah pusat tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar sekolah swasta di tingkat dasar seperti SD dan SMP digratiskan. Putusan ini memicu sorotan publik karena menyangkut kebijakan pendidikan gratis, terutama di sekolah swasta yang selama ini masih memungut biaya dari peserta didik.
Putusan Mahkamah Konstitusi keluar setelah Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu menggugat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Mereka menilai selama ini penggunaan anggaran pendidikan belum maksimal untuk mendukung wajib belajar 9 tahun secara menyeluruh, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dianggap inkonstitusional secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar gratis wajib diberikan, baik oleh sekolah negeri maupun sekolah swasta. Hal ini menjadi sorotan besar karena akan berdampak luas terhadap sistem pembiayaan pendidikan di Indonesia.
MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta dan Negeri
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa negara berkewajiban menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa biaya, termasuk untuk sekolah yang dikelola oleh masyarakat (swasta). Hal ini diputuskan dalam sidang MK pada Rabu (28/5/2025), sebagai respons atas ketimpangan pendidikan yang terjadi di lapangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Negara wajib memastikan tidak ada peserta didik yang tertinggal hanya karena tidak mampu membayar biaya sekolah swasta,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, kapasitas negeri 245.977 siswa, dan swasta menampung 104.525 siswa. Fakta ini memperkuat argumen bahwa akses pendidikan dasar harus dijamin tanpa pungutan biaya di mana pun anak bersekolah.
Sekolah Internasional dan Keagamaan Dikecualikan
Namun demikian, MK memberikan pengecualian untuk sekolah swasta dengan kurikulum internasional dan keagamaan yang memiliki biaya tinggi. Menurut MK, siswa yang memilih sekolah dengan standar tinggi tersebut sudah mengetahui konsekuensi biaya dan bukan karena keterbatasan akses ke sekolah negeri.
MK menegaskan bahwa pemerintah harus selektif dalam memberikan bantuan pendidikan kepada sekolah swasta dan memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara akuntabel. Bantuan pendidikan swasta hanya diberikan pada sekolah yang memenuhi kriteria tertentu.
Pemerintah Masih Analisis Putusan MK
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah masih menganalisis putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan. “Kami masih menganalisis keputusan MK,” ujarnya pada Rabu (28/5).
Mu’ti memastikan bahwa hasil analisis itu akan segera diumumkan ke publik dalam waktu dekat, seiring dengan pembahasan intensif di kementerian.
Kebijakan ini jelas membuka babak baru dalam dunia pendidikan, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan sekolah swasta karena keterbatasan sekolah negeri. Publik kini menantikan bagaimana pemerintah menyesuaikan sistem anggaran untuk mendukung pendidikan gratis secara menyeluruh.
📢 Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar