Medan, harianbatakpos.com – Video viral yang menampilkan Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, sedang mengalami sesak napas ketika diperiksa di Inspektorat Kota Medan, menjadi perhatian publik luas. Pemeriksaan ini terkait dugaan masalah integritas kinerja dan pinjaman uang retribusi sampah yang belum dikembalikan. Inspektorat Medan pun angkat bicara untuk menjelaskan kejadian tersebut secara jelas dan transparan.
Kepala Inspektorat Medan, Habibi Adhawiyah, mengungkapkan bahwa kejadian sesak napas itu terjadi sekitar 3-4 minggu lalu. “Saat awal pemeriksaan, kondisi Camat Medan Barat dalam keadaan sehat. Namun menjelang akhir pemeriksaan, beliau tampak kurang fit sehingga pemeriksaan dihentikan,” jelas Habibi dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025).
Video berdurasi singkat itu direkam oleh petugas Inspektorat sebagai dokumentasi proses pemeriksaan. Dalam video tersebut, Hendra Syahputra terlihat duduk lemas memakai kaca mata, dengan seorang petugas yang membantu memberikan air minum menggunakan pipet sambil menggenggam tisu. Narasi viral video menyebutkan bahwa Camat Medan Barat sempat memecat 5 mandor kebersihan terkait persoalan retribusi sampah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Medan, Arrahman Pane, membenarkan video tersebut dan menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat berkaitan dengan integritas kinerja Camat Medan Barat. “Kemungkinan kondisi kesehatan beliau saat itu sedang tidak prima,” kata Arrahman pada Jumat (30/5/2025). Ia juga menegaskan bahwa detail pemeriksaan menjadi kewenangan Inspektorat Medan.
Inspektorat Medan juga akan memanggil Camat Medan Barat untuk menindaklanjuti dugaan peminjaman uang retribusi sampah dari para mandor kebersihan yang belum dikembalikan. “Hari Senin kami akan memanggil semua pihak yang terkait, termasuk mandor yang merasa dirugikan akibat pemindahan tugas secara mendadak,” terang Habibi.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Medan, Andrew Fransiska Ayu, mengonfirmasi bahwa Hendra pernah meminjam uang retribusi sampah yang seharusnya disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup. Ketika ditagih, Hendra dikabarkan marah kepada para mandor tersebut, dan beberapa mandor dipindahkan ke petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU). “Hal ini dilakukan agar uang retribusi tidak disalahgunakan,” jelas Ayu.
Sebelumnya, pemanggilan mandor untuk pemeriksaan sempat gagal karena ketidakhadiran mereka pada jadwal yang ditentukan. “Setelah mandor-mandor itu akhirnya hadir, saya melaporkan kepada Inspektorat agar proses bisa berjalan,” tambah Ayu.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar