Cirebon, HarianBatakpos.com – Kasus longsor tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, berbuntut panjang. Polresta Cirebon menetapkan pemilik tambang AK dan kepala teknik tambang AR sebagai tersangka utama dalam tragedi yang menewaskan puluhan pekerja dan pedagang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan kedua pelaku telah dilakukan penahanan secara terpencil sejak Jumat, 30 Mei 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menangani secara serius kasus kecelakaan tambang yang merenggut korban jiwa dan memicu kepanikan di tengah masyarakat.
“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumarni dalam konferensi pers, Sabtu malam, 31 Mei 2025. “Kami menemukan unsur pidana dalam kasus longsor tambang ini.”
Dalam penanganan hukum, AK dan AR dijerat berbagai pasal berat. Mulai dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, hingga Undang-Undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, Minerba, serta Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Kecelakaan tambang di Gunung Kuda sempat mengguncang Kabupaten Cirebon. Tragedi ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025. Tebing galian batu setinggi puluhan meter tiba-tiba longsor dan menimbun puluhan pekerja tambang serta pedagang kaki lima di sekitar lokasi. Proses evakuasi berlangsung dramatis dan menyita perhatian publik.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar