Nasional
Beranda » Berita » Proyek Fiktif di Cirebon, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Proyek Fiktif di Cirebon, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Kajari Ungkap Dugaan Korupsi Rp 2,6 M Dalam Proyek Jalan dan Drainase di Cirebon (detik.com)
Kajari Ungkap Dugaan Korupsi Rp 2,6 M Dalam Proyek Jalan dan Drainase di Cirebon (detik.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di dua kecamatan, yakni Lemahabang dan Losari. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar.

Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, dengan dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024. Total kontrak proyek ini mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar. Namun, kenyataannya pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Dilansir dari laman detik.com, Kajari Cirebon Yudhi Kurniawan menjelaskan bahwa di Kecamatan Lemahabang, sekitar 72,49% pekerjaan tidak terealisasi, sementara di Losari, pekerjaan fiktif mencapai 90,57%. “Proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan sebagian besar tidak dikerjakan,” ujar Kajari.

Prabowo Subianto Ajak Polri Jaga Kepercayaan Rakyat di Hari Bhayangkara ke-79

Dari tujuh tersangka, tiga berasal dari proyek di Lemahabang, termasuk Kepala DPKPP yang juga sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Empat lainnya terkait proyek di Losari. Semua tersangka sudah ditahan untuk mempercepat proses hukum.

Penyidik kini mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Terbuka Terhadap Kritik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *