Medan, HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan gratifikasi yang melibatkan biaya pernikahan anak seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk mengusut kasus ini secara mendalam.
“Dari informasi yang kami terima, dugaan praktik gratifikasi terjadi melalui permintaan uang yang dilakukan oleh salah satu pejabat atau pegawai negeri di lingkungan kementerian kepada bawahannya, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis (29/5/2025).
Dilansir dari laman detik.com, KPK kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam penerimaan maupun pemberian gratifikasi, sebagai upaya menjaga integritas dan transparansi birokrasi.
Sebelumnya, Menteri PU, Dody Hanggodo, mengaku telah menerima laporan awal dari Inspektorat Jenderal terkait dugaan tersebut. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Inspektur Jenderal Dadang Rukmana dan menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam penyelidikan yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik gratifikasi di kalangan pejabat negara demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar