Hukum Nasional
Beranda » Berita » Jalani Pemeriksaan Perdana, Eddy Sindoro Diam Seribu Bahasa

Jalani Pemeriksaan Perdana, Eddy Sindoro Diam Seribu Bahasa

Jakarta-BP: Tersangka kasus suap Eddy Sindoro menjalani proses pemeriksaan secara perdana, usai diitahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/10). Saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12:58 WIB untuk menjalani pemeriksaan perdana, Eddy tampak santai memasuki gedung.

Namun, dia tak mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media. Eddy yang datang dengan mengenakan kemeja putih, celana bahan hitam dan memakai rompi oranye hanya tersenyum ketika petugas KPK memberikan kartu identitas pemeriksaan.

Selang beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 13:02 WIB muncul tersangka Lucas untuk diperiksa oleh penyidik lembaga antikorupsi ini. Saat datang, Lucas mengenakan kemeja putih celana bahan dan memakai rompi oranye.

Dugaan Korupsi Bansos: KPK Panggil Petinggi Sritex

Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut terhadap Eddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “ESI diperiksa sebagai tersangka,” tukasnya pada awak media.

Sedangkan, untuk Lucas juga diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Obstruction Of Justice.

“Pemeriksaan Lucas dan Eddy terpisah, masing-masing sebagai tersangka,” tukas Febri saat dikonfirmasi JawaPos.com.

Sekadar informasi, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016. ESI diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawal negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang Sitaan Rp11,8 Triliun: Kejagung Pastikan Keamanannya untuk Rakyat

Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuam dalam jabatannva yang bertentangan dengan kewajlbannya.

Atas perbuatannya tersebut, ESI disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi No 20 tahun 2001. Jo pasal 64jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Untuk Lucas, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka terhadap Advokat Lucas. Penetapan tersangka dilakukan karena Lucas diduga dengan sengaja menghalangi, merintangi proses perkara penyidikan mantan petinggi Lippo Grup, Eddy Sindoro (ESI).

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara dua anak usaha Lippo Grup, PT Across Asia Limited melawan PT First Media di PN Jakpus.

 

(JawaPos) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan