Medan, harianbatakpos.com – Empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan dinyatakan positif narkoba setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara melakukan tes urine kepada seluruh camat dan lurah. Tes narkoba tersebut dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) di halaman Rumah Dinas Wali Kota Medan dan hasilnya diumumkan pada Senin (2/6/2025).
Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, menyampaikan bahwa empat pejabat yang terbukti positif narkoba adalah Camat Medan Johor berinisial AF, Lurah Gaharu berinisial HSS, Lurah Petisah Hulu berinisial EEL, dan Camat Medan Barat berinisial HS. Temuan ini menambah keprihatinan publik terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan pejabat.
Dalam keterangannya, Toga menjelaskan bahwa AF menggunakan psikotropika golongan IV jenis benzodiazepin (alprazolam) dengan alasan medis. Sementara itu, HSS mengalami ketergantungan narkotika golongan I jenis metamfetamin atau sabu. Untuk EEL, ia diketahui menggunakan ganja meskipun baru satu kali, dan dikategorikan sebagai pengguna ringan. Sedangkan HS sebelumnya pernah menggunakan ekstasi dan kini menggunakan obat penenang.
“Sudah kami dalami hasil pemeriksaannya bersama Pemerintah Kota Medan. Rata-rata mereka mengakui menggunakan narkotika,” ujar Toga dalam konferensi pers.
BNN juga mengungkapkan bahwa proses rehabilitasi terhadap keempat pejabat pengguna narkoba tersebut akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari keluarga. Selain rehabilitasi, BNN juga akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri asal narkoba yang dikonsumsi para pejabat tersebut.
“Yang memberikan ataupun mengedarkan narkoba tersebut sedang kami dalami dari mana mereka mendapatkannya,” tegas Brigjen Toga.
Menanggapi kasus narkoba yang menjerat pejabat Medan ini, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemkot Medan siap memberi sanksi tegas.
“Jika terbukti, mereka akan dinonaktifkan sementara. Jika ditemukan pelanggaran berat, bisa sampai pemecatan tidak hormat,” ujarnya.
Rico juga menambahkan bahwa sanksi administratif hingga pemberhentian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian PANRB jika para pejabat tersebut terbukti mengulangi pelanggaran.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar