Kota Medan
Beranda » Berita » Polda Sumut Periksa Dua Saksi Diduga Pernah Setor ke Oknum Jaksa Lubuk Pakam yang Dibacok

Polda Sumut Periksa Dua Saksi Diduga Pernah Setor ke Oknum Jaksa Lubuk Pakam yang Dibacok

Pengacara Kepot ketika memberikan keterangan di Mapolda Sumut.(batakpos.com).

Medan, harianbatakpos.com – Penasihat hukum Alpa Patria Lubis alias Kepot bernama Dedi Pranoto SH MH menegaskan bahwa jaksa di Lubukpakam bernama Jhon Wesli yang dibacok diduga sering minta uang dengan nominal yang berbeda dan lebih dari satu kali.

“Hari ini, kami hadirkan dua orang saksi, saksi ini dia adalah salah satu orang yang menyumbang dana Rp 25 juta. Sehingga ada dana diberikan sebesar Rp 40 juta diduga untuk oknum Jaksa itu. Ini saya dapatkan dari keterangan saksi dan klien saya,” tambahnya.

Saksi ini memiliki hubungan pertemanan dan saling kenal dengan Jhon Wesli dan juga kenal dengan Kepot. Bahkan, pernah juga berperkara dan ditangani oleh korban (Jhon Wesli).

Pengembangan Kasus, Rumah Dinas Topan Ginting ‘Diobrak-Abrik’ KPK

“Menurut keterangan klien kami (Kepot) uang yang diminta dengan jumlah yang berbeda Rp 10 juta, Rp 30 juta, Rp 40 juta. Bahkan ada yang Rp 6 juta, Rp 7 juta dan Rp 8 juta. Dari awal keterangan klien kami ini menyatakan dia kesal dengan korban sehingga menginisiasi perbuatan itu,” tutur Dedi.

Atas adanya pengakuan dua orang saksi ini, pengacara meminta agar Polda Sumut terbuka dalam kasus ini. Selain itu, Dedi juga mengaku bahwa kasus Kepot tidak ada hubungan dengan Godol yang ditangkap kejaksaan.

“Polda Sumut kami minta untuk membuka dan menangani perkara ini dengan profesional. Karena, klien kami sudah membuat pengakuan,” terangnya.

Sedangkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa penyidik masih mendalami motif ini.

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menegaskan tuduhan tersebut tidak benar.

“Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar. Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Untuk kepastian motif dibalik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman,” kata Adre.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dua orang pelaku pembacokan jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari bernama Acsensio Hutabarat (25) ditangkap.

Dua orang yang ditangkap itu adalah otak pelaku bernama Alpa Patria Lubis alias Kepot dan eksekutor bernama Surya Darma alias Gallo. Kepot ditangkap di wilayah Jalan Pancing, dan Gallo ditangkap di wilayah Kota Binjai. Selanjutnya ditangkap pelaku lainnya berinisial M yang berperan sebagai pengemudi dari Surya Darma.

Insiden pembacok itu terjadi Sabtu (24/5/2025) siang sekira pukul 13.15 WIB, di ladang sawit di Dusun II Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *