Peristiwa
Beranda » Berita » Modus Penipuan Emas Palsu Kembali Terjadi, Nenek Residivis Raup Rp29 Juta di Pasar Sragen

Modus Penipuan Emas Palsu Kembali Terjadi, Nenek Residivis Raup Rp29 Juta di Pasar Sragen

Modus Penipuan Emas Palsu Kembali Terjadi, Nenek Residivis Raup Rp29 Juta di Pasar Sragen
Polisi menunjukkan barang bukti emas palsu milik pelaku penipuan di Sragen (Foto: Tribunmews)

Sragen, HarianBatakpos.com – Aksi penipuan emas palsu kembali mencuat di tengah masyarakat, kali ini dilakukan oleh seorang nenek berusia 62 tahun bernama Supraptini. Dengan modus jual beli emas palsu, Supraptini berhasil mengelabui pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen, dan membawa kabur uang Rp29 juta. Kasus penipuan jual beli emas ini menambah daftar panjang kejahatan bermodus perhiasan palsu yang kembali marak terjadi di berbagai daerah.

Bermodal dua cincin dan satu gelang yang tampak seperti emas asli, Supraptini menyasar toko emas Rejo, kios nomor 11-12, pada Jumat (30/5/2025). Saat diuji secara awal, barang tersebut dinyatakan emas murni. Namun setelah dilakukan penggerindaan lebih lanjut, baru terungkap bahwa bagian dalam gelang tersebut hanya logam biasa. Kejadian ini membuat pemilik toko, Evi Kristiana (42), segera melaporkan insiden penipuan tersebut ke Polsek Gondang.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan residivis penipuan emas palsu. Sebelumnya, Supraptini sudah dua kali ditangkap di Polres Ponorogo dan Polres Pacitan dengan kasus serupa. Polisi kemudian menangkapnya di kediamannya di Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45 WIB.

Kakek Korban Tabrak Lari di Medan Berakhir Meninggal Dunia, Jenazah Numpang ke Rumah Tetangga

Menurut penyelidikan, Supraptini menyusun modusnya dengan sangat rapi. Ia membawa surat pernyataan dan nota penjualan yang tampak sah, serta menawarkan emas palsu yang tampak meyakinkan. “Uji awal dengan air keras tidak cukup, karena hanya lapisan luar yang menyerupai emas. Setelah digerinda, terlihat bagian dalamnya adalah logam biasa,” jelas Kapolres Petrus.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Gondang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu gelang palsu, surat pernyataan, nota penjualan, uang tunai Rp2,55 juta, dan satu buah kalung dengan liontin. Atas perbuatannya, Supraptini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kisah nenek Supraptini yang di masa tuanya justru kembali mengulangi tindak kriminal ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Kasus ini membuktikan bahwa penipuan emas palsu masih menjadi ancaman serius, terutama di wilayah pasar tradisional yang padat aktivitas jual beli perhiasan.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Viral Perusakan Rumah Ibadah Diduga Gereja di Sukabumi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *