Medan, HarianBatakpos.com – Pemerintah tengah mengkaji regulasi baru terkait ukuran rumah subsidi yang menjadi sorotan banyak pihak. Dalam rancangan draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi akan diperkecil, menjadi kisaran 18 hingga 36 meter persegi dengan luas tanah mulai dari 25 meter persegi. Ini berbeda dengan ketentuan saat ini yang mengharuskan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan tanah minimal 60 meter persegi.
Dilansir dari laman detik.com, Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, menyatakan bahwa keputusan tersebut belum final dan sejatinya ukuran rumah subsidi diharapkan justru diperbesar. Fahri menegaskan bahwa standar internasional Sustainable Development Goals (SDGs) mengharuskan luas minimal 7,2 meter persegi per orang sehingga pengurangan ukuran rumah bukan solusi yang tepat. Ia juga mengusulkan pembangunan rumah vertikal sebagai solusi atas keterbatasan lahan yang semakin mahal.
Sementara itu, anggota Satgas Perumahan, Bonny, turut menanggapi wacana tersebut dengan tegas. Ia menyebut ukuran rumah subsidi 36 meter persegi saja sudah tidak layak, apalagi jika diperkecil lagi. Menurutnya, penurunan luas rumah subsidi tidak sesuai dengan amanat pemerintah dan akan berpengaruh negatif bagi masyarakat penerima subsidi.
Perdebatan soal ukuran rumah subsidi ini menjadi perhatian penting, mengingat rumah subsidi merupakan harapan banyak keluarga berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar