Medan, harianbatakpos.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah tegas dengan mencabut secara permanen izin usaha pertambangan milik empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (10/6/2025).
“Pemerintah bakal mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ungkap Prasetyo Hadi di Istana Negara, dikutip dari laman detik.com. Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap perlunya menjaga kelestarian lingkungan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat setempat.
Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa atas arahan Presiden, pihaknya telah menghentikan sementara semua aktivitas produksi dari IUP yang terlibat. “Dari lima IUP yang beroperasi, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025,” jelasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar