Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Hari Ini Melejit! Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Melejit! Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Melejit! Cek Daftar Lengkapnya
Ilustrasi emas batangan Antam (Foto: ist))

Jakarta, harianbatakpos.com – Harga emas Antam naik signifikan hari ini, Jumat (13/6/2025). Kenaikan harga emas murni ini mencatatkan tren positif selama empat hari berturut-turut. Harga emas hari ini melonjak sebesar Rp23.000 menjadi Rp1.951.000 per gram, dibandingkan harga sebelumnya Rp1.928.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali juga mengalami kenaikan ke posisi Rp1.795.000 per gram. Harga logam mulia Antam ini dipantau langsung dari laman resmi Logam Mulia dan terus menunjukkan tren kenaikan sejak awal pekan.

Menurut ketentuan yang berlaku, transaksi harga jual emas akan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

Potongan PPh 22 ini langsung dikurangi dari nilai total transaksi buyback emas. Berikut rincian lengkap harga emas batangan berdasarkan ukuran pecahan yang tercatat hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.025.500

  • Emas 1 gram: Rp1.951.000

  • Emas 2 gram: Rp3.842.000

    Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

  • Emas 3 gram: Rp5.738.000

  • Emas 5 gram: Rp9.530.000

  • Emas 10 gram: Rp19.005.000

  • Emas 25 gram: Rp47.387.000

  • Emas 50 gram: Rp94.695.000

  • Emas 100 gram: Rp189.312.000

  • Emas 250 gram: Rp473.015.000

  • Emas 500 gram: Rp945.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp1.891.600.000

Selain itu, pembelian emas Antam juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak pembelian emas dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan pada setiap transaksi pembelian emas batangan.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan