Medan, harianbatakpos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang saat ini ditahan di Guantanamo, untuk kembali ke Indonesia jika ia dibebaskan. Yusril menegaskan, “Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur.”
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Dubes Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia dalam menangani kasus Hambali. Ia menyatakan, “Australia menghargai bagaimana pemerintah Indonesia menangani kasus Bali Nine. Ini menjadi pelajaran penting mengenai keadilan dan reintegrasi.”
Sebelumnya, Yusril juga menekankan bahwa pemulangan Hambali bukanlah prioritas utama pemerintah. “Yang prioritas yang kita hadapi itu adalah banyak juga orang Indonesia yang dipidana mati di Saudi Arabia, di Malaysia, dan itu memang sudah sangat lama kasusnya,” tambahnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dengan fokus ini, pemerintah berkomitmen untuk menangani masalah yang lebih mendesak dan relevan bagi rakyat Indonesia.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar