Jakarta, harianbatakpos.com – Sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini beralih ke tangan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat akan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik yang melibatkan empat pulau ini. Dalam pernyataannya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara DPR dan Presiden.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Dasco menyebutkan, “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, beliau memutuskan untuk mengambil alih persoalan batas wilayah yang menjadi perdebatan antara Aceh dan Sumatera Utara.” Keputusan final mengenai status kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dijadwalkan diumumkan paling lambat pekan depan.
Sengketa ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan yang mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari administrasi Sumatera Utara. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Aceh menolak keputusan tersebut dan terus berjuang untuk mempertahankan hak atas pulau-pulau ini. Kepala Biro Pemerintahan Aceh, Syakir, menegaskan, “Proses perubahan status keempat pulau tersebut sudah dimulai jauh sebelum tahun 2022.”
Dengan langkah ini, diharapkan konflik dapat segera diakhiri dan keempat pulau tersebut dapat kembali ke dalam wilayah administratif Aceh.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar